Follow Us

Soal Putusan Denda dari KPPU, Grab Indonesia Buka Suara, Terangkan Tidak Ada Diskriminasi Mitra

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 04 Juli 2020 | 19:30
(Ilustrasi) Soal Putusan KPPU, Grab Indonesia Buka Suara, Terangkan Tidak Ada Diskriminasi Mitra
Kompas.com

(Ilustrasi) Soal Putusan KPPU, Grab Indonesia Buka Suara, Terangkan Tidak Ada Diskriminasi Mitra

Baca Juga: Kabar Baik Langsung Disampaikan Jokowi, Paket Bantuan untuk 1,8 Juta Keluarga Terdampak Covid-19 di Jabodetabek Siap Diantar Ojol ke Rumah Masing-Masing Mulai Hari Ini!

Pihak Grab Indonesia juga menegaskan kembali bahwa mitra pengemudi yang tergabung di TPI tidak memiliki hak istimewa.

Dalam Press Release sehubungan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 13/KPPU-I/2019, tanggal 02 Juli 2020, Grab Indonesia memberikan tanggapannya.

Pada poin pertama, Grab Indonesia mengungkapkan bahwa Putusan KPPU bisa menjadi preseden buruk bagi citra dunia usaha di Indonesia yang bisa menekan minat Investor Asing menanam modal.

Baca Juga: Ketiban Karma Instan, Penipu Ojek Online Alami Demam dan Batuk Hingga Jadi PDP Corona di Rumah Sakit, Ditolak Keluarga Sampai Harus Dikarantina

Grab Indonesia juga menyampaikan kembali tidak ada diskriminasi yang dilakukan pihak GRAB terhadap koperasi-koperasi mitra.

Selanjutnya, dalam rilis tertulis disebutkan pula pendapat ekonom, Faisal Basri, yang hadir sebagai Ahli dalam persidangan KPPU tersebut.

Bahwa kehadiran teknologi aplikasi Grab Indonesia dan TPI telah memberikan keuntungan besar bagi perekonomian Indonesia.

Meski menghormati keputusan KPPU, pihak Grab Indonesia menggandeng Hotman Paris sebagai kuasa hukum dan menyampaikan akan mengajukan banding sebagai upaya perlindungan terhadap brand dan reputasinya. (*)

Source : kompas, Grab Indonesia

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular