Pihak Grab Indonesia juga menegaskan kembali bahwa mitra pengemudi yang tergabung di TPI tidak memiliki hak istimewa.
Dalam Press Release sehubungan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 13/KPPU-I/2019, tanggal 02 Juli 2020, Grab Indonesia memberikan tanggapannya.
Pada poin pertama, Grab Indonesia mengungkapkan bahwa Putusan KPPU bisa menjadi preseden buruk bagi citra dunia usaha di Indonesia yang bisa menekan minat Investor Asing menanam modal.
Grab Indonesia juga menyampaikan kembali tidak ada diskriminasi yang dilakukan pihak GRAB terhadap koperasi-koperasi mitra.
Selanjutnya, dalam rilis tertulis disebutkan pula pendapat ekonom, Faisal Basri, yang hadir sebagai Ahli dalam persidangan KPPU tersebut.
Bahwa kehadiran teknologi aplikasi Grab Indonesia dan TPI telah memberikan keuntungan besar bagi perekonomian Indonesia.
Meski menghormati keputusan KPPU, pihak Grab Indonesia menggandeng Hotman Paris sebagai kuasa hukum dan menyampaikan akan mengajukan banding sebagai upaya perlindungan terhadap brand dan reputasinya. (*)