GridStar.ID - Baru-baru ini berita mengenai Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dinyatakan bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membuat pihak Grab buka suara.
Grab Indonesia dan PT TPI dikenakan denda hingga Rp30 miliar atas dugaan tindak diskriminasi terhadap mitra pengemudinya seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (03/07).
Sebagai tanggapan, Grab Indonesia dan PT TPI menyatakan pihaknya tidak menyalahi aturan main seperti yang dituduhkan.
"Kerja sama kami ini dibentuk dengan tujuan sederhana untuk memberi manfaat bagi semua mitra pengemudi kami.
"Kami menyadari ada banyak mitra pengemudi kami yang inginmendapatkan manfaat dari platform Grab untuk mendapatkan penghasilan yang jujur, tetapitidak memiliki sarana berupa kendaraan, terlebih untuk dapat memiliki mobil pribadi.
"Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan PT TPI untuk memfasilitasi akses sebagian mitra pengemudi ke layanan penyewaan mobil yang hemat biaya sehingga mereka dapat terus mencari nafkah seperti yang lainnya" ujar pihak juru bicara Grab Indonesia dalam pernyataan tertulisnya pada Sabtu, (04/07).
Grab Indonesia juga menjelaskan adanya kesetaraan terhadap semua mitra pengemudinya.
Layanan pemesanan dilakukan secara adil dan murni berdasarkan kinerja dan prestasi.
"Untuk mempromosikan dan mendorong layanan yangberkualitas di antara mitra pengemudi kami, kami memiliki berbagai program manfaatpengemudi, yang mencakup pemesanan yang produktif bagi mereka yang berkinerja baik, untuk memberikan penghargaan kepada semua mitra pengemudi yang memenuhi syaratyang secara konsisten dinilai tinggi oleh penumpang," imbuh pihak Grab Indonesia.