Selanjutnya, mereka memasukkan Jamaluddin ke mobil Toyota Prado BK 77 HD di kursi baris kedua.
Jefri Pratama menyetir mobilnya, sementara Reza Pahlevi mengendarai sepeda motor Honda Vario Hitam BK 5898 AET.
Sesampainya di TKP sekitar pukul 06.30 WIB, perseneling digeser ke posisi D lalu mobil korban diarahkan ke jurang.
Setelah itu, Jefri Pratama dan Reza Pahlevi meninggalkan lokasi dan bersembunyi sesuai instruksi dari Zuraida Hanum.
Setelah menjalani proses hukum yang panjang, akhirnya hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida Hanum.
"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," kata Hakim Erintuah Damanik membacakan putusan, Rabu (1/7/2020).
Sementara, untuk kedua terdakwa lainnya, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan, yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," lanjut Erintuah.
Menurut Majelis Hakim, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHP.