Follow Us

Minta Keadilan Setelah Bunuh Suami dan Anak Tirinya, Aulia Kesuma Surati Presiden Jokowi, Ada Nama Jessica Kumala Wongso yang Terlibat dalam Kasus Kopi Sianida di Isi Suratnya

Hinggar - Kamis, 25 Juni 2020 | 19:30
Aulia Kesuma dan sang anak
tribunnews.com

Aulia Kesuma dan sang anak

Baca Juga: Miliki Paras Menawan Persis sang Ibu, Bagian Perut Tiara Savitri Jadi Sorotan hingga Putri Sulung Mulan Jameela Itu Dituding Hamil di Luar Nikah

7 . Pada 2015 beberapa negara akhirnya memutuskan untuk menghapus praktik hukuman mati dalam konstitusi mereka.

Madagaskar telah menghapus hukuman mati pada tahu 2015, disusul kemudian Fiji pada bulan februari, Suriname pada bulan Maret dan pada November 2015, Congo memutuskan untuk menghapus sama sekali hukuman mati.

8. Berdasarkan alasan- alasan tersebut, kuasa hukuk menyatakan dua terdakwa yakni Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Pertama Pasal 340 Jo. 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan harus segera dibebaskan dari vonis Pidana Mati tersebut.

Baca Juga: Dalam Seminggu, 4 Pasangan Selebriti Tanah Air Ini Dikabarkan Berpisah, Dari Member Boyband hingga Mantan Pejabat Daerah

Untuk diketahui, Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin sebelumnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim lantaran terbukti membunuh Edi Chandra Purnama dan Muhammad adi Pradana alias Dana.

Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/06).

"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan terdakwa atas nama Aulia Kesuma dan terdakwa dua atas nama Geovanni Kelvin masing-masing dengan pidana mati," ucap hakim saat membacakan vonis.

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga Pula, Dibui Lantaran Korupsi dan Tak Bisa Nafkahi Anak hingga Rumah Tangganya dengan sang Istri Diujung Tanduk, Ternyata Ini yang Dilakukan Istri Zumi Zola untuk Menyambung Hidup

Majelis hakim menilai dua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tergolong sadis serta tidak sesuai dengan hak asasi manusia.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, Sigit Hendradi, Jaksa Penuntut Umum mengaku mengapresiasi putusan majelis hakim yang sesuai tuntutan.

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular