Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mengaku Bertobat, John Kei Kembali Ditangkap Polisi Setelah Melakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Pamannya Sendiri

Hinggar - Senin, 22 Juni 2020 | 18:02
John Kei
tribunnews- youtube

John Kei

Baca Juga: Memilukan! Berawal dari Cekcok di Malam Hari, Satu Keluarga Tewas Mengenaskan, Hingga Terdengar Suara Ledakan Sebelum Ditolong Warga

Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menemukan bukti percakapan di ponsel anak buah John Kei yang menunjukkan perintah untuk membunuh Nus Kei dan anak buahnya berinisial ER.

Anak buah John Kei kemudian melakukan penyerangan dan penganiayaan di dua lokasi berbeda pada Minggu (21/06), yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh (Kota Tangerang) dan daerah Kosambi (Cengkareng, Jakarta Barat).

Saat menyerang kawasan Green Lake City, anak buah John Kei tak segan melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali, merusak gerbang perumahan, dan mengacak-acak rumah Nus Kei.

Baca Juga: Setelah Dihukum Penjara krena Kasus Pembunuhan dan Bebas 7 Tahun Lalu, Lidya Pratiwi Rupanya Telah Ajukan Ganti Nama

Akibatnya, satu orang sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.

Sementara itu, penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.

John Kei dan 29 anak buahnya kemudian ditangkap di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB.

Baca Juga: 3 Fakta Pembunuhan Berencana sang Kekasih, Lidya Pratiwi Kini Keluar Penjara Usai 14 Tahun Dibui karena Tutupi Kejahatan Ibu dan Pamannya

Sementara itu, tiga orang lainnya masih berstatus buron. "Sampai saat ini, 30 orang masih dilakukan pendalaman peran," ungkap Nana.

Barang bukti yang diamankan di TKP adalah 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Atas perbuatannya, John Kei dan 29 anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x