Untuk diketahui, keputusan bebas bersyarat John Kei berdasarkan surat keputusan MenteriHukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.
John Kei diketahui divonis 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) atas pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung (45) pada 26 Januari 2012.
Ayung merupakan seorang pengusaha perusahaan peleburan besi bajanya, PT Sanex Steel Indonesia (SSI), yang kini berubah nama menjadi PT Power Steel Mandiri. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulJohn Kei Kembali Dipenjara karena Pembunuhan Berencana terhadap Pamannya