Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mengaku Bertobat, John Kei Kembali Ditangkap Polisi Setelah Melakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Pamannya Sendiri

Hinggar - Senin, 22 Juni 2020 | 18:02
John Kei
tribunnews- youtube

John Kei

Baca Juga: 7 Tahun Lalu Ternyata Lidya Pratiwi sang Pembunuh Kekasihnya Sendiri Sudah Bebas dari Penjara, Pamannya Rela Jadi Pihak Penjamin!

Untuk diketahui, keputusan bebas bersyarat John Kei berdasarkan surat keputusan MenteriHukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

John Kei diketahui divonis 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) atas pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung (45) pada 26 Januari 2012.

Ayung merupakan seorang pengusaha perusahaan peleburan besi bajanya, PT Sanex Steel Indonesia (SSI), yang kini berubah nama menjadi PT Power Steel Mandiri. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulJohn Kei Kembali Dipenjara karena Pembunuhan Berencana terhadap Pamannya

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x