Pantauan Tribun di layar monitor, ketiga terdakwa terlihat mengenakan pakaian putih-putih.
Agenda sidang perdana dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar. Yakni Suharja, Mustaqim, Ahmad Rasidin Kartono, M Afif, dan Sukanda.
Tribun menanyakan pada jaksa M Afif soal isi dakwaan.
Menurutnya, isi dakwaan merupakan hasil penggalian keterangan dari terdakwa.
"Keterangan terdakwa itu, ya, seperti yang tertulis di isi dakwaan," ujar Afif, seusai sidang, di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/06).Afif merupakan salah satu jaksa senior di Kejati Jabar.
Wartawan Tribun lantas menanyakan soal pengalamannya menangani perkara serupa selama karirnya.
"Kayaknya baru kali ini dakwaannya seunik ini," kata M Afif seraya tersenyum.
Dalam dakwaan jaksa, pada kurun waktu 2007-2015, kedua terdakwa merekrut 1.500 orang dan tersebar di seluruh Indonesia.
Syarat untuk jadi anggota dengan menyerahkan foto kopi KTP dan pas foto kemudian dinput oleh saksi Cece Kurnia ke dalam laptop.