"Jadi kami dapat info kalau tenaga kerja lokal di Virtue mau dirumahkan kalau tidak ada pekerjaan lagi. Itu ada 11.000 lebih kan tenaga kerja lokal di Virtue. Ketika itu proyeknya macet, ya mereka harus dirumahkan," ucapnya.
Kemenaker memastikan bahwa kehadiran TKA dari "Negeri Tirai Bambu" ini tidak akan berlangsung lama karena sesuai kontrak perjanjian hanya berlangsung enam bulan kerja.
"Karena TKA ini hanya jangka pendek, maksimum enam bulan. Setelah enam bulan, harus pulang. Tidak boleh diperpanjang," katanya.
Perlu diketahui, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi berubah sikap soal 500 tenaga kerja asing asal China yang akan membangun smelter di daerahnya.
Ali memperbolehkan masuknya 500 TKA asal China itu karena sudah ada izin dari pemerintah pusat.
Setelah diizinkan, 500 TKA asal China itu akan datang secara bertahap ke Konawe.
Pada tahap pertama, ada 146 tenaga kerja yang didampingi empat tenaga medis.
Mereka dijadwalkan tiba pada 23 Juni 2020. (*)