Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan warga yang merasa curiga karena beberapa perempuan muda yang kerap keluar masuk ke rumah tersangka.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, akhirnya polisi berhasil mengamankan Albert.
"Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Yusri.
Tak hanya memiliki catatan kriminal mengenai pelecehan seksual terhadap naka, rupanya, Albert juga pernah melakukan penipuan dengan modus penipuan investasi saham sebesar 722 dollar AS atau sekitar Rp.10,2 triliun. (*)