GridStar.ID - Pandemi Covid-19 yang terjadi di berbagai belahan dunia ini memang menuai perhatian banyak orang.
Karena pandemi ini, banyak orang yang kehilangan mata pencaharian dan tak bisa bekerja.
Bahkan ada beberapa orang yang merasa dirugikan karena gajinya terpotong akibat pandemi.
Namun, hal ini tak berlaku bagi Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern.
Selama pandemi, gaji yang didapatkannya sebagai pejabat pemerintah tak dipotong.
Hal ini malah membuatnya merasa frustasi dan berharap gajinya dikurangi.
Ia menyampaikan seharusnya gajinya dan anggota parlemen yang lain dipotong.
"Pemotongan akan tetap terjadi dan tetap berlangsung selama 6 bulan. Tetapi, betapa saya frustasi pada berapa lamanya waktu untuk mulai melakukan itu,” ujar Jacinda dikutip dari Kompas.com.
Pengumuman pemotongan gaji ini sendiri dilakukan sejak pertengahan April di saat negara tersebut melakukan lockdown.
Dikatakan, selama enam bulan para menteri dan pegawai negeri sipil akan mengalami pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan.
Namun pemotongan gaji untuk solidaritas itu belum bisa dilakukan.
Otoritas Remunerasi mengatakan bahwa pemotongan tidak akan dimulai sebelum 9 Juli.
Hal itu dikarenakan proses birokrasi yang rumit dan panjang mengenai pemotongan gaji.
Rupanya hal ini membuat sang Perdana Menteri merasa frustasi.
"Salah satu yang membuat kami frustasi adalah, saya mencoba untuk tidak menerima gaji saya secara penuh. Tetapi kemudian diberitahu itu tidak bisa dilakukan. Secara hukum saya tidak bisa melakukan itu. Jadi kami mengubah undang-undang, sekarang kami menunggu itu akan diterapkan oleh Otoritas Remunerasi,” kata dia.
"Dengan frustrasi, pilihan paling sederhana adalah mengubah undang-undang tapi sayangnya itulah yang paling lama,”ungkap Adern.
Rincian gaji dari Perdana Menteri Selandia Baruakan turun dari 4,6 miliar dollar Selandia Baru per tahun menjadi 3,6 miliar.
Sedangkan wakil perdana menteri akan turun dari 3,2 miliar dollar Selandia Baru menjadi 2,6 miliar per tahunnya.
Para menteri lain, akan turun dari 2,9 miliar menjadi 2,3 miliar dollar Selandia Baru dalam setahun.
Untuk anggota perlemen bukan menteri akan dipotong sebesar 10 persen dari gajinya. (*)