"Protokol kesehatan tidak akan bisa dijalankan kalau tidak diberikan edukasi dari awal. Sampai sekarang alhamdulillah masyarakat mengerti. Jadi keluar (rumah ) menggunakan masker itu sudah menjadi kewajiban di sana," kata Andre.
Pihak kelurahan dan warga juga rutin menyemprot disinfektan di wilayah mereka.
Penyemprotan disinfektan dilakukan di gang-gang hingga jalan besar di Roa Malaka.
Terapkan sanksi sosial Aparat pemerintah dan kelurahan bersama pengurus RT/RW juga memberlakukan sanksi sosial bagi warga yang tidak menjalankan protokol kesehatan.
Sanksi sosial diberikan secara bertahap. Saat pertama kali melanggar protokol kesehatan, warga akan ditegur.
"(Melanggar) kedua kali, dipajang mukanya (di papan pengumuman)," ucap Andre.
Ancaman sanksi sosial itu efektif menumbuhkan kedisiplinan warga.
Selain sanksi sosial, lanjut Andre, aparat pemerintah juga tentunya menerapkan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
"Contohnya, yang tidak menggunakan masker kan didenda Rp 250.000, langsung transfer ke Bank DKI," tutur dia.