"Prinsipnya ini adalah sektor-sektor yang mulai dibuka pada masa transisi, tapi lagi-lagi (dibatasi) 50 persen kapasitasnya dan jarak aman dijaga," kata Anies.
Adapun, 11 sektor usaha yang sebelumnya diperbolehkan beroperasi selama PSBB adalah sektor kesehatan, dunia usaha yang bergerak di bidang pangan, makanan, dan minuman. Kemudian sektor energi, komunikasi baik yang bergerak di bidang jasa komunikasi ataupun teknologi informasi, dan sektor keuangan dan perbankan seperti pasar modal.
Kemudian kegiatan logistik dan distribusi barang, sektor perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau objek vital, dan kebutuhan sehari-hari.
Sementara pada PSBB transisi ini, ada 18 sektor sosial ekonomi yang boleh beroperasi.
Berikut 18 sektor sosial ekonomi yang diperbolehkan beroperasi saat PSBB transisi dan waktu dibukanya:
- Rumah ibadah: 5 Juni 2020
- Perkantoran: 8 Juni 2020
- Rumah makan mandiri: 8 Juni 2020
- Perindustrian: 8 Juni 2020
- Pergudangan: 8 Juni 2020
- Pertokoan/ritel/showroom mandiri: 8 Juni 2020
- Lokasi binaan UMKM Pemprov DKI: 13-14 Juni 2020
- Mal dan pasar non-pangan: 15 Juni 2020
- Bengkel, tempat fotokopi (layanan pendukung): 8 Juni 2020
- Taman rekreasi indoor-outdoor: 20-21 Juni 2020
- Kebun binatang: 20-21 Juni 2020
- Fasilitas olahraga outdoor: 5 Juni 2020
- Museum, galeri: 8 Juni 2020
- Perpustakaan: 8 Juni 2020
- Taman, RPTRA: 13-14 Juni 2020
- Pantai: 13-14 Juni 2020
- Taksi konvensional dan online : 5 Juni 2020
- Ojek online dan pangkalan angkut penumpang: 8 Juni 2020