GridStar.ID - Mungkin tak banyak orang mengetahui sosok artis bernama Lidya Pratiwi.
Perempuan tersebut menghilang dari dunia keartisan karena tersandung masalah kriminal, pembunuhan 14 tahun lalu, dan di tahun ini dirinya akan bebas.
Ya, Lidya Pratiwi yang saat itu masih berusia 19 tahun menjadi tersangka pembunuhan kekasihnya sendiri, yang bernama Naek Gonggom Hutagalung.
Saat itu tahun 2006, ia menjadi tersangka atas pembunuhan Naek Gonggom Hutagalung yang merupakan pacarnya.
Lidya Pratiwi dianggap bersekongkol dengan sang ibunda, Vince Yusuf, dan sang paman, Tony Yusuf, melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya.
Pada 28 April 2006 silam, Naek Gonggom Hutagalung ditemukan tak bernyawa di Putri Duyung Cottage, Ancol, Jakarta Utara.
Motif pembunuhan tersebut ialah untuk mengambil uang milik Naek Gonggom Hutagalung, lantaran saat itu paman Lidya Pratiwi terlilit utang dan terus-terusan dikejar debt collector.
Alasan itulah yang mendorong Lidya Pratiwi bersama ibu dan pamannya berencana untuk mengambil uang milik Naek.
Dibuat seakan-akan kasus perampokan, Lidya Pratiwi dan Naek, yang sebelumnya jalan-jalan di Plaza Senayan, akhirnya memutuskan untuk menginap di sebuah cottage di Putri Duyung, Ancol.
Meskipun sebenarnya, rencana untuk pergi ke Ancol itu sudah direncanakan matang-matang oleh ibu dan pamannya Lidya.
Sesampainya di cottage, Naek langsung dipiting di bagian leher dan Lidya, seakan tak tahu apa-apa, diseret keluar cottage.
Setelah mengambil seluruh uang dan ATM milik Naek, ibu dan pamannya Lidya yang sebelumnya ingin kabur, lantas mengurungkan niat tersebut.
Mereka takut karier Lidya Pratiwi sebagai artis yang namanya sedang meroket, akan hancur karena Naek sempat curiga dengan keterlibatan Lidya dalam kasus perampokan tersebut.
Akhirnya, nyawa Naek melayang tepat pada Mei 2006 dengan cara ditusuk di bagian kepala sebanyak 2 kali.
Tak berselang lama, ibu dan paman Lidya ditangkap oleh kepolisian terkait pembunuhan Naek.
Lidya juga ikut ditangkap meskipun tidak ikut membunuh, karena mengetahui tapi membiarkan pembunuhan itu terjadi.
Pemain sinetron Untung Ada Jinny ini mengaku tak terlibat saat aksi pembunuhan.
Namun, Lidya dianggap mengetahui dan membiarkan rencana pembunuhan terhadap kekasihnya.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Sehingga, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman pidana untuk Lidya Pratiwi selama 14 tahun penjara.
Hukuman ini 3 tahun lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 17 tahun pidana penjara.
Lidya Pratiwi pun harus mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur tepat diusianya yang baru genap 19 tahun.
Seorang petugas yang ditemui secara khusus oleh reporter Grid.ID di Rutan Pondok Bambu, Jakarta menyebut jika Lidya Pratiwi jarang ditengok oleh keluarga.
Lidya Pratiwi lebih banyak menghabiskan waktunya tanpa kunjungan siapapun.
"Dia jarang dikunjungi, paling Natalan ada beberapa teman yang datang," ungkap pegawai lapas tersebut, belum lama ini.
Meski demikian, petugas menyebut Lidya kerap terlihat beribadah.
"Beberapa kali sih saya lihat dia salat. Dia rajin ibadah," tutur petugas.
Seperti diketahui, setelah masuk penjara, Lidya memang memutuskan untuk menjadi mualaf.
Ia mengaku bermimpi tentang Ka'bah sebanyak tiga kali sehingga menyakini kalau Islam adalah agama yang benar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng dengan judulKabar Terbaru Lydia Pratiwi yang Dipenjara Karena Bunuh Kekasih, Jadi Mualaf dan Akan Segera Bebas