Follow Us

Bunuh Kekasihnya Sendiri Saat Usianya Masih Belasan Tahun, Artis Ini Dapat Hukuman 14 Tahun Penjara, Jadi Mualaf dan Akan Segera Bebas Tahun Ini

Hinggar - Jumat, 05 Juni 2020 | 05:30
Lidya Pratiwi
tribunnews

Lidya Pratiwi

Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Sehingga, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman pidana untuk Lidya Pratiwi selama 14 tahun penjara.

Hukuman ini 3 tahun lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 17 tahun pidana penjara.

Baca Juga: Tega Bunuh Keluarga Sendiri dan Disangka Punya Ilmu Hitam, Polisi Ungkap Motif Pelaku, Nasib Warga Sekitar yang Disandera Memprihatinkan!

Lidya Pratiwi pun harus mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur tepat diusianya yang baru genap 19 tahun.

Seorang petugas yang ditemui secara khusus oleh reporter Grid.ID di Rutan Pondok Bambu, Jakarta menyebut jika Lidya Pratiwi jarang ditengok oleh keluarga.

Lidya Pratiwi lebih banyak menghabiskan waktunya tanpa kunjungan siapapun.

Baca Juga: Masih Ingat Remaja Bunuh Bocah di Sawah Besar? Kini Gadis Itu Dikabarkan Hamil 3,5 Bulan, Pelakunya 3 Orang dan Kerabat Dekat

"Dia jarang dikunjungi, paling Natalan ada beberapa teman yang datang," ungkap pegawai lapas tersebut, belum lama ini.

Meski demikian, petugas menyebut Lidya kerap terlihat beribadah.

"Beberapa kali sih saya lihat dia salat. Dia rajin ibadah," tutur petugas.

Baca Juga: Akibat Beri Like di Facebook, Seorang Pria di Jambi Ditangkap, Kasus Pembunuhan Siswi SMP Dua Bulan Lalu Akhirnya Terkuak

Source : Tribun Jateng

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular