Follow Us

Jika PNS Aktif Meninggal Dunia, Ini Sejumlah Dana yang akan Diterima sang Ahli Waris

Tiur Kartikawati Renata Sari - Senin, 01 Juni 2020 | 22:00
(Ilustrasi) Jika PNS Aktif Meninggal Dunia, Ini Sejumlah Dana yang akan Diterima sang Ahli Waris
Tribunnews

(Ilustrasi) Jika PNS Aktif Meninggal Dunia, Ini Sejumlah Dana yang akan Diterima sang Ahli Waris

Berikut persyaratan untuk mendapatkan hak ahli waris atas PNS yang meninggal sebelum masuk usia pensiun:

  1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
  2. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji
  3. FC surat kematian yang dilegalisir lurah/kepala desa/rumah sakit
  4. FC surat nikah dilegalisir oleh lurah/KUA FC SK kenaikan pangkat/gaji berkala terakhir;
  5. FC identitas diri (KTP/SIM/Paspor) pemohon yang masih berlaku.
  6. FC buku rekening
Sementara itu, apabila sudah berstatus pensiunan PNS lalu meninggal dunia, maka ahli waris berhak melakukan klaim kepada Taspen yang diantaranya Uang Duka Wafat (UDW), Asuransi Kematian dan pensiun terusan selama 4 (empat) bulan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika PNS Aktif Meninggal, Ahli Waris Dapat Apa?"

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest