GridStar.ID - Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan masih dalam persidangan.
Belum lama ini Jennifer Dunn (12/03) menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mencengangkan, Jedun mengaku dapat mobil mewah dan kartu kredit Rp 50 Juta per bulan.
Kini giliran suami Zaskia Sungkar, Irwansyah menjadi saksi dari kasus pencucian uang dengan terdakwa Wawan tersebut.
Melansir Kompas.com, Irwansyah mengaku diberikan saham 15 persen dari Wawan.
Pengakuan tersebut disampaikan Irwansyah saat ditemui usai bersaksi dalam sidang kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Wawan.
"Ya saya sebagai inisiator. Saya sebagai pekerja di lapangan, itu saya diberikan saham 15 persen oleh Pak Wawan," kata Irwansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/05).
Awalnya, Irwansyah mengaku kenal Wawan dari manajer penyanyi Rebecca Reijman yang bernama Desi pada tahun 2012.
Setelah sering ngobrol, Irwansyah mengajak Wawan untuk bergabung ke dalam proyek penggarapan film.
"Nah, karena saya tahu Pak Wawan sebagai pebisnis, makanya saya tawarin, 'ini saya mau bikin film, mau bergabung enggak?'. Kata dia boleh," kata Irwansyah.
Irwansyah menyebut Wawan mengajaknya untuk membuat sebuah perusahaan yang kini bernama PT Andhika Cipta Pratama.
"Tapi dia ngajak bikin perusahaan, 'kita bikin perusahaan saja, Wan, di luar perusahaan kamu yang sudah ada'. Akhirnya saya buat perusahaan itu," ucap Irwansyah.
"Deal-nya hanya itu. Mas Wawan sebagai komisaris dan managering perusahaan dipegang oleh Mas Wawan dan timnya gitu. Soal produksi di lapangan itu saya," jelas Irwansyah.
Kemudian, Irwansyah juga menyebut bahwa Wawan dan rekannya memberikan uang sebesar Rp 1 miliar ke PT Andhika Cipta Pratama untuk membayar kru dan yang lainnya.
Kendati demikian, kerja sama yang dijalin keduanya terpaksa dihentikan karena adanya kasus pencucian uang tersebut.
"Dan memang punya sisa Rp 50 juta untuk yang post-produksi. Nah itu belum post-produksi itu kasusnya sudah jalan dan memang kita sudah sengaja stop-in dan saya diminta untuk menyerahkan uang sisa tersebut ke KPK," kata Irwansyah.
Diketahui, sejumlah nama artis disebut dalam dakwaan TPPU Wawan, seperti Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Aima Diaz, Rebecca Reijman, Irwansyah, dan Reny Yuliana.
Kemudian, sebanyak Rp 578 miliar dari jumlah itu diduga ‘dicuci’ agar tidak terlacak.
Tak hanya mengalihkan uangnya dalam bentuk aset, dalam dakwaan, Wawan disebut membagi-bagikan mobil mewah untuk para artis.
Pada dakwaan pertama, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Pada dakwaan kedua, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a, c, dan g Undang Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
(*)