GridStar.ID-Siapa yang tak mengenal artis penuh sensasi Lucinta Luna?
Namanya kerap bahkan hampir setiap hari diperbincangkan satu tahun lalu.
Namun kini, publik seakan sudah melupakannya usai dirinya ditangkap polisi beberapa waktu lalu.
Hal tersebut dikarenakan dirinya terbukti menggunakan barang haram, narkoba.
Kini tiga bulan sudah Lucinta Luna mendekam di penjara.
Ia pun terpaksa harus merayakan Hari Raya Idul Fitri di dalam tahanan.
Mengutip dari Tribun Seleb, meskipun dirinya kini tengah mendekam di penjara, ia tetap menyempatkan diri berkomunikasi dengan sang kekasih, Abash.
Lucinta Luna bahkan sempat mengobrol dengan Abash lewat video call.
Belum lama ini, Abash mengunggah video di akun Instagramnya.
Dalam video tersebut, Abash dan Lucinta Luna tampak mengobrol via video call.
"Mohon maaf Lahir & Batin Virtual Rindu bersalam salaman," tulis Abash pada Senin (25/05).
Lucinta Luna terlihat mengenakan hijab dalam video tersebut.
Sambil menangis, Lucinta Luna tampak melepas rindu dengan sang kekasih.
Di kesempatan itu, Lucinta Luna mengungkapkan bahwa dirinya baru saja makan ketupat cadong.
"Aku tadi makan ketupat cadong tahu nggak," ungkap Lucinta.
"Terus salat id nggak?" tanya Abash.
"Aku salat id berjamaah sama yang lain," tutur Lucinta.
Abash kemudian memuji penampilan Lucinta saat mengenakan hijab.
"Coba dong agak jauh, kamu cantik banget hari ini," kata Abash kepada Lucinta.
"Mohon maaf lahir batin ya sayang," lanjut Abash.
Tak bertemu dalam waktu yang cukup lama, Lucinta pun mengungkapkan rasa rindunya kepada Abash.
"Aku kangen kamu tahu nggak sih. Tiga bulan aku di sini nggak ketemu kamu," ujar Lucinta.
Sementara itu, Lucinta akan menjalani sidang pertama terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada 27 Mei 2020 mendatang.
Dikutip dari Kompas.com, hal itu diungkapkan oleh juru bicara Pengadilan Negara Jakarta Barat, Eko Aryanto pada Senin (18/05) lalu.
"Perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika atas nama Ayluna Putri alias Lucinta Luna telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat, 15 Mei 2020," kata Eko Aryanto.
Sidang pertama akan digelar secara daring mengingat pandemi covid-19 yang masih melanda Indonesia hingga saat ini.
"Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Setyanto Hermawan, S.H.,M.Hum telah menunjuk Majelis Hakim untuk memeriksa perkara tersebut dengan susunan Eko Aryanto, S.H., M.H sebagai Ketua Majelis, Masrizal, S.H.,M.H dan Purwanto, S.H sebagai Hakim Anggota.
Persidangan dijadwalkan Rabu, 27 Mei 2020," imbuh Eko Aryanto. (*)