Apabila tidak dapat menunjukkan surat atau syarat yang diminta oleh petugas, maka yang bersangkutan akan diminta kembali ke tempat asal.
"Apabila saudara sekalian tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang dimaksud, maka petugas gabungan dari Dishub, Kepolisian, Satpol PP, dan TNI, akan meminta saudara kembali ke tempat asal."
"Oleh karena itu, besar harapan kita untuk mematuhi anjuran yang ada," tegasnya.
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mencatat jumlah pasien sembuh per Senin (25/05) atau hari kedua Idul Fitri, bertambah 240 sehingga totalnya menjadi 5.642 orang.
Sedangkan pasien terkonfirmasi positif menjadi 22.750, setelah ada penambahan 479 orang, dan kasus meninggal menjadi 1.391 dengan penambahan 19 orang.
Pernyataan tersebut ia sampaikan di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, BNPB, Jakarta (25/05), dikutip dari laman covid19.go.id.
(*)