Follow Us

Gara-Gara Nyinyiran Jempol Istri di Media Sosial Doakan Nasib Buruk Jokowi, Prajurit TNI AD Ini Apes Kena Getahnya hingga 14 Hari Ditahan

None - Rabu, 20 Mei 2020 | 09:30
Gegara Istri Nyinyiri Pemerintahan Jokowi di Media Sosial, Prajurit TNI AD Ini Harus Terima Hukuman
tniad.mil.id

Gegara Istri Nyinyiri Pemerintahan Jokowi di Media Sosial, Prajurit TNI AD Ini Harus Terima Hukuman

Dikutip dari tniad.mil.id, sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa.

Hadir juga Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi & Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD.

Baca Juga: Jadi Mimpi Buruk bagi Rakyat Indonesia, Terungkap Alasan Jokowi Resmikan Kenaikan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona, Kehabisan Duit?

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Kolonel Inf Nefra Firdaus mengatakan, Sersan Mayor T dijatuhi hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.

Nerfa menyebut, Sersan Mayor T dihukum lantaran tidak menaati perintah kedinasan terkait penggunaan media sosial.

"Karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Nerfa.

Baca Juga: Buat Satu Indonesia Bernapas Lega, Jokowi Segera Berikan Lampu Hijau Sektor Usaha dan Aktivitas Rakyatnya Akan Berangsur Normal, Kapan?

Sementara untuk istrinya, TNI AD mendorong agar SD yang merupakan anggota Persatuan Istri TNI AD (Persit) diproses secara hukum.

"Mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD," kata Nerfa.

SD diduga melanggar Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.

Kini, akun Facebook SD sudah tidak dapat ditemukan lagi di Facebook. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istri Prajurit TNI AD Tulis 'Semoga Rezim Tumbang,' Suami Disidang KSAD dan Ditahan 14 Hari

Source : tribunnews

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest