Follow Us

Kabar Baik Bagi Masyarakat Indonesia, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Bisa Dibatalkan MA Lewat Jalur Hukum!

Rahma - Sabtu, 16 Mei 2020 | 07:00
Kabar Baik Bagi Masyarakat, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Bisa Dibatalkan MA Lewat Jalur Hukum!
Kolase foto Tribunnews

Kabar Baik Bagi Masyarakat, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Bisa Dibatalkan MA Lewat Jalur Hukum!

- Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Baca Juga: Jadi Besan Presiden, Begini Penampilan Sederhana Mertua Gibran Rakabuming yang Tetap Jualan Ayam Goreng Demi Menyambung Hidup, Ternyata Kelakuan Putri Solo Alias Mantu Jokowi Turunan dari Sang Ibunya

Namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Perpres 75/2019

- Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 160.000, dari semula Rp 80.000

Baca Juga: Jokowi Minta Angka Covid-19 di Jawa Turun Sebelum Lebaran 2020

- Iuran peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp 110.000, dari semula Rp 51.000

- Iuran peserta mandiri Kelas III naik menjadi Rp 42.000, dari semula Rp 25.500

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Bisa Dibatalkan MA Lagi

Source : kompas

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest