GridStar.ID – Nge-prank sepertinya jadi candaan yang makin memasyarakat, namun harusnya jangan berlebihan.
Seperti yang dilakukan seorang gadis di Bone, Sulawesi Selatan, yang nge-prank petugas medis dengan kejang-kejang dan mengaku positif corona.
Akibatnya, gadis tersebut akhrinya ditangkap dan hukuman penjara menantinya.
Seperti dilansir Kompas.com, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bone, Sulawesi Selatan, menetapkan gadis itu sebagai tersangka dalam kasus candaan atau prank di dua rumah sakit Bone.
Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bone AKP Mohammad Pahrun melalui pesan singkat pada Rabu (13/5).
"Kami sudah amankan dan sudah ditetapkkan sebagai tersangka sejak semalam (Selasa, 12/5)," kata Pahrun.
Pelaku adalah seorang gadis belia berinisial AR (20), dia dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Sementara ketiga rekannya, yakni ES (19), ADL (21), dan DA (22), dijadikan saksi dalam kasus ini.