Follow Us

Kena Getahnya! Nge-prank Petugas Medis dengan Kejang-kejang dan Mengaku Positif Corona, Gadis Belia Ditangkap, Hukuman Penjara Menanti

Yunus - Kamis, 14 Mei 2020 | 12:15
Prank petugas dengan kejang-kejang dan mengaku positif corona, gadis belia akhirnya ditangkap polisi.
KOMPAS.COM

Prank petugas dengan kejang-kejang dan mengaku positif corona, gadis belia akhirnya ditangkap polisi.

GridStar.ID – Nge-prank sepertinya jadi candaan yang makin memasyarakat, namun harusnya jangan berlebihan.

Seperti yang dilakukan seorang gadis di Bone, Sulawesi Selatan, yang nge-prank petugas medis dengan kejang-kejang dan mengaku positif corona.

Akibatnya, gadis tersebut akhrinya ditangkap dan hukuman penjara menantinya.

Baca Juga: Usai Dibully di Penjara Akibat Prank Sembako Sampah, Youtuber Ferdian Paleka Cs Dijenguk Orang Tuanya: Dia Tampak Murung

Seperti dilansir Kompas.com, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bone, Sulawesi Selatan, menetapkan gadis itu sebagai tersangka dalam kasus candaan atau prank di dua rumah sakit Bone.

Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bone AKP Mohammad Pahrun melalui pesan singkat pada Rabu (13/5).

"Kami sudah amankan dan sudah ditetapkkan sebagai tersangka sejak semalam (Selasa, 12/5)," kata Pahrun.

Baca Juga: Ngaku Positif Virus Corona Tertular sang Kakek, 4 Pemuda Nge-prank Petugas Rumah Sakit Setelah Pesta Minuman Keras, Kini Begini Nasibnya!

Pelaku adalah seorang gadis belia berinisial AR (20), dia dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Sementara ketiga rekannya, yakni ES (19), ADL (21), dan DA (22), dijadikan saksi dalam kasus ini.

Source : Kompas.com

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest