GridStar.ID – Belakangan ini suasana di beberapa ruas wilayah Jakarta mulai ramai, padahal aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum dicabut.
Pemerintah pun mulai menindak tegas pelanggar PSBB, salah satunya seperti yang terjadi di Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (13/5).
Hukuman dijatuhkan kepada para pelanggar bukan hanya denda uangatau kerja sosial, tapi juga ada hukuman menyanyikan lagu nasional.
Baca Juga: Ahli Wanti-Wanti: Berani Longgarkan PSBB? Jangan Mimpi Corona Berakhir Juni!
Seperti dilansir dari Kompas.com, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cempaka Putih menjatuhkan sanksi sosial yang unik bagi pelanggar aturan PSBB, yakni menyanyikan lagu nasional
Pelanggaran itu ditemukan di tengah PSBB untuk mengendalikan penyebaran virus corona (Covid-19).
"(Para pelanggar PSBB) Nyanyi Indonesia Raya dan Bagimu Negeri. Hari ini ada 10 orang yang terjaring melanggar PSBB," kata Kasatpol PP Kecamatan Cempaka Putih Aries Cahyadi di sela-sela operasi PSBB di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Dalam video dokumentasi Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih yang diterima Antara, terlihat salah satu pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker.
Dia tampak malu-malu saat disuruh menyanyikan lagu nasional Bagimu Negeri oleh petugas.
"Malu Pak, malu," kata salah satu pelanggar sambil tersipu saat diminta menyanyikan lagu nasional oleh petugas.
Selain menyanyikan lagu nasional, para pelanggar yang tidak tuntas atau enggan menyanyikan lagu nasional diminta untuk melakukan push up.
Para pelanggar PSBB di kawasan Cempaka Putih itu rata-rata tidak menggunakan masker dan tidak membawa identitas, seperti KTP, lalu diberikan sanksi menyanyikan lagu nasional.
Sanksi berupa menyanyi lagu nasional dan push up itu dipilih Satpol PP Cempaka Putih, karena saat ini pihaknya belum selesai mempersiapkan rompi oranye untuk sanksi kerja sosial, seperti tertuang dalam Pergub 41/2020 tentang sanksi pelanggar PSBB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41/2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar PSBB.
Sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar mulai teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar.
Salah satu pelanggaran yang memuat ketiga sanksi itu dalam satu pasal adalah pelanggaran tidak menggunakan masker saat di tempat umum.
Pasal 4 dalam salinan Pergub 41/2020 menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah, pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi.
Sanksinya berupa (a) sanksi administratif teguran tertulis, dan (b) kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
Sanksi juga bisa berupa (c) denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000. (*)
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul Dihukum Nyanyi Lagu Nasional, Pelanggar PSBB di Cempaka Putih: Malu Pak, Malu...