GridStar.ID – Belakangan ini suasana di beberapa ruas wilayah Jakarta mulai ramai, padahal aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum dicabut.
Pemerintah pun mulai menindak tegas pelanggar PSBB, salah satunya seperti yang terjadi di Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (13/5).
Hukuman dijatuhkan kepada para pelanggar bukan hanya denda uangatau kerja sosial, tapi juga ada hukuman menyanyikan lagu nasional.
Baca Juga: Ahli Wanti-Wanti: Berani Longgarkan PSBB? Jangan Mimpi Corona Berakhir Juni!
Seperti dilansir dari Kompas.com, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cempaka Putih menjatuhkan sanksi sosial yang unik bagi pelanggar aturan PSBB, yakni menyanyikan lagu nasional
Pelanggaran itu ditemukan di tengah PSBB untuk mengendalikan penyebaran virus corona (Covid-19).
"(Para pelanggar PSBB) Nyanyi Indonesia Raya dan Bagimu Negeri. Hari ini ada 10 orang yang terjaring melanggar PSBB," kata Kasatpol PP Kecamatan Cempaka Putih Aries Cahyadi di sela-sela operasi PSBB di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Dalam video dokumentasi Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih yang diterima Antara, terlihat salah satu pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker.
Dia tampak malu-malu saat disuruh menyanyikan lagu nasional Bagimu Negeri oleh petugas.
"Malu Pak, malu," kata salah satu pelanggar sambil tersipu saat diminta menyanyikan lagu nasional oleh petugas.