Follow Us

MUI Keluarkan Fatwa Salat Id Lebaran 2020 di Rumah dalam Kondisi Pandemi Corona, Minimal 4 Orang

Tiur Kartikawati Renata Sari - Jumat, 15 Mei 2020 | 04:00
MUI Keluarkan Fatwa Salat Id Lebaran 2020 di Rumah dalam Kondisi Pandemi Corona, Minimal 4 Orang
Tribun Ternate

MUI Keluarkan Fatwa Salat Id Lebaran 2020 di Rumah dalam Kondisi Pandemi Corona, Minimal 4 Orang

Baca Juga: Erwin Prasetya Basis Dewa 19 Pertama Tutup Usia Akibat Pendarahan Lambung, Ahmad Dhani Beberkan Kebaikan Semasa Hidup Almarhum: Di Antara Kami, Erwin Paling Rajin Salat 5 Waktu

3. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.

4. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

Bolehkah menggelar shalat Idul Fitri di tanah lapang atau masjid? Dalam fatwanya, MUI menyebutkan, shalat Idul Fitri bisa dilakukan di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain, dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Baca Juga: Mantapkan Hati Jadi Mualaf Usai Lakukan Adegan Salat, Aktor Senior Ini Mengaku Dapat Hidayah Setelah Dituntun Ucap Syahadat oleh Tokoh Islam Ternama Tanah Air

1. Shalat id bisa dilakukan di tanah lapang, masjid, atau musala di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 Hijriah. Kawasan terkendali salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifvitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

2. Shalat id bisa dilakukan di tanah lapang, masjid, atau musala di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan. Daerah ini misalnya kawasan perdesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19 dan tidak ada keluar masuk orang.

MUI menekankan, pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus digelar sesuai protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Sarankan Salat Taubat dan Mandi Wajib Sebelum Puasa di Bulan Ramadan, Pahami Ini Tata Cara Bagi Pria dan Wanita!

Sementara itu, takbiran bisa dilakukan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jemaah secara terbatas. Takbiran juga bisa dilaksanakan melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau umat Islam menjalankan shalat Idul Fitri di rumah karena hingga kini masih dalam situasi pandemi virus corona. Meski demikian, ia mengingatkan, agar umat Islam tidak meninggalkan shalat Idul Fitri.

"Saya imbau umat Islam menjalankan shalat Id di rumah bersama keluarga inti. Ini bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama, dalam penanganan Covid-19," kata Fachrul melalui keterangan tertulis, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (13/05). (*)

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular