GridStar.ID - Pengurusan jenazah pasien virus corona yang meninggal sempat menjadi perdebatan.Akhirnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pedoman pengurusan jenazah (Tajhiz Al Jana'Iz) muslim yang menjadi pasien Covid-19.Pedoman tersebut diterangkan dalam Fatwa Nomor 18 Tahun 2020, yang dikeluarkan Jumat (27/03).
Baca Juga: Buka Suara Usai Tudingan Awaknya Berontak, Lionel Messi Umumkan Gaji Pemain Barcelona Dipangkas hingga 70 Persen Gara-Gara Virus Corona: Kami Tidak TerkejutSekretaris Umum Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam menjelaskan ketentuan umum fatwa tersebut.Pertama, Petugas adalah petugas muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah.Kedua Syahid Akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah [tha’un], tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab), tetapi secara duniawi hak-hak jenazah-nya tetap wajib dipenuhi.Baca Juga: Secercah Harapan di Tengah Pagebluk Corona, Anggota DPR Bahas Kesepakatan Bakal Pangkas Gaji hingga 50 Persen yang Setara Rp18,97 Miliar, Nurul Arifin Ketuk Hati Rekannya: Kita Berikan Setengah Gaji untuk yang Membutuhkan
"Yang terakhir adalah APD (Alat Pelindung Diri) adalah alat pelindung diri yang digunakan oleh petugas yang melaksanakan pengurusan jenazah," kata Asrorun dalam keteranganya.Berikut pedoman memandikan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.
Baca Juga: Jauh dari Kesan Mewah Meski Hartanya Segunung! Ulang Tahun di Tengah Pandemi Virus Corona, Pesta Perayaan Anak Semata Wayang Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo Ini Hanya Dihadiri 3 OrangPetugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayammumkan.Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan.
Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh.Sementara, jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.
Baca Juga: Angin Segar, Jokowi Instruksikan Beri Diskon Tarif Listrik Selama Tiga Bulan Akibat Pandemi Virus Corona, Petinggi PLN Tegaskan: Yang Penting Mereka Tak akan Ditagih Bulan Tersebut! Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.Selain itu, jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.Pedoman mengafani jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:Baca Juga: Ketiaknya Diejek Hitam saat Sedang Berjemur Cegah Virus Corona, Inul Daratista Tak Terima dan Beri Balasan Menohok pada Netizen: Yang Penting Hatiku Gak Hitam!
Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.
Baca Juga: Kabar Gembira! Dua Peneliti Asal Indonesia Resmi Merilis Suplemen Penangkal Virus Corona dan Siap Diproduksi Secara MassalPedoman menyalatkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:a. Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani.b. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID-19.Baca Juga: Usai Dihujat Habis-habisan karena Liburan saat Corona, Akhirnya Krisdayanti Pamerkan Pekerjaannya Jadi Wakil Rakyat, Tampilan Istri Raul Lemos Ikuti Rapat Paripurna Online Ini Bikin Tercengang, Totalitas!
c. Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib).d. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan COVID-19.Fatwa MUI juga mengeluarkan, pedoman menguburkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
Baca Juga: Lakukan Perbuatan Sesat, 300 Nyawa Melayang Sia-Sia Akibat Nekat Tenggak Metanol, Warga Iran Percaya Zat Ini Bisa Luruhkan Virus Corona Padahal Sebabkan Kematian!a. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.b. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.c. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat. (*)Artikel ini telah tayang Tribunnews.com yang berjudul MUI Umumkan Pedoman dan Cara Mengurus Jenazah Muslim Korban Virus Corona