GridStar.ID - Masyarakat tanah air tak sedikit yang nekat mudik di tengah virus corona mewabah meski pemerintah telah melarang.Belakangan ini, terdengar fatwa bahwa mudik dari daerah pandemi Covid-19 seperti dari Jakarta hukumnya haram.Fatwa tersebut dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Juga: China Lagi-Lagi Kecolongan, Sudah Bisa Kendalikan Corona, Kini Lonjakan Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Menggegerkan bak Hantu di Siang Bolong, Sekarang Angkanya Jadi 81.554 Kasus!Sebelumnya Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) telah mengimbau agar masyarakat tidak mudik di tengah pandemi corona ini, terutama dari Jakarta.Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menjelaskan, mudik dilakukan dari daerah pandemi ke daerah lain itu dilarang.Menurut Anwar, orang yang melakukan padahal pekerjaan tersebut dilarang, berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram.Baca Juga: Masih Saja Nekat Gelar Pernikahan di Saat Sejuta Umat Berjuang Perangi Corona, Pemerintah Geram Perintahkan Tutup Seluruh KUA Tanpa Ampun: Aturan Ini Darurat!
"Karena disyakki dan atau diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya," kata Anwar Abbas dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Jumat (03/04)."Jadi dengan demikian kalau pemerintah melarang warganya untuk pulang mudik di saat ada pandemi wabah corona, ya boleh saja, bahkan hukumnya adalah wajib diikuti karena kalau itu tidak dilarang, maka bencana dan malapetaka yang lebih besar tentu bisa terjadi," ujarnya.Tindakan pemerintah sendiri, dikatakan Anwar, sudah sesuai dan sejalan dengan perintah Allah SWT terkait kebijakan mudik di tengah wabah.
Baca Juga: Paranormal Tanah Air Koar-koar Tak Kompak Jawab Prediksi Berakhirnya Momok Menakutkan Ini, Ternyata Ada Seorang Bocah Indigo Sudah Ramalkan Jauh Sebelum Wabah Corona Terjadi hingga Sebut Detail Tanggal Berakhirnya, Sebelum Lebaran?"Yang artinya, janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan. Dan juga sangat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau ke luar dari daerah tersebut," ujarnya."Melanggar ketentuan agama tersebut serta protokol medis yang ada jelas-jelas akan sangat berbahaya karena akan bisa mengganggu dan mengancam kesehatan serta jiwa dari yang bersangkutan dan juga diri orang lain," jelas Anwar.Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun sudah meyakinkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bahwa mudik di tengah wabah corona bisa dikendalikan.
Ridwan Kamil sebelumnya menyebut jika mudik bisa dikendalikan, daerah-daerah tujuan mudik bisa aman secara terukur. Dirinya mengaku was-was untuk faktor yang satu ini."Kita sudah mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyatakan bahwa mudik itu haram hukumnya," kata Ma'ruf kepada Ridwan Kamil dalam sesi teleconference, Jumat (03/04)."Kalau bisa fatwa ulama, masyrakat lebih mendengar karena ada berdalih dengan ayat dan syariah. Jadi kalau MUI bisa mengeluarkan fatwa, tugas saya sebagai umara bisa menguatkan. Sama seperti Salat Jumat," kata Gubernur Jabar yang akrab disapa Emil itu.
Baca Juga: Didesak Rakyat hingga Kalangan Pejabat, Jokowi Akhirnya Buka Suara Alasan Tak Lockdown Indonesia di Tengah Korban Virus Corona yang Semakin BertambahLarang PNS MudikSementara itu Kapolri Jenderal Idham Azis juga mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (TR) perihal larangan mudik di Hari Raya Idul Fitri 2020 pada anggota dan PNS di lingkungan Polri.Larangan tersebut disampaikan Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Markas Besar (Mabes) Polri, Brigjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jumat (3/4/2020)."Polri telah mengeluarkan telegram ST/183/IV/KEP/2020 tanggal 3 April 2020 tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik Lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta keluarga dalam rangka pencegahan corona di NKRI," ujar Argo Yuwono.Baca Juga: Tetap Rayakan Ulang Tahun sang Keponakan Saat Darurat Virus Corona, Artis Pendatang Baru Ini Jadikan Jas Hujan dan Masker sebagai Dress Code, Warganet Kritik Pedas: Nggak Lucu!
Argo menjelaskan setidaknya ada empat poin yang dituangkan dalam telegram tersebut:1. Tidak berpergian ke luar daerah atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2020 bagi anggota Polri, PNS di Polri beserta keluarga.2. Menjaga jarak aman saat komunikasi antar individu.
Baca Juga: Kerjasama Lawan Pandemi, Peneliti Gabungan IPB dan UI Temukan Senyawa Antivirus Corona dari Dua Buah Ini!3. Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggal anggota Polri dan PNS di Polri.4. Menerapkan perilaku hidup bersih.Jenderal bintang satu itu melanjutkan, telegram akan diteruskan ke seluruh jajaran Polri hingga ke tingkat Polsek.Baca Juga: Pesan Menyentuh di Tengah Wabah Corona Bak Beri Peringatan Untuk Menghargai Bumi, Raline Shah: Bumi Adalah Tuan Rumah, dan Kita Tamunya
Ia berharap anggota Polri dan PNS serta keluarga mengikuti isi telegram tersebut demi memutus mata rantai wabah corona."Kepada seluruh anggota Polri, PNS mohon telegram ini dipahami dan dilaksanakan demi memutus dan mencegah penyebaran virus corona," tambahnya.Sayangi KeluargaGubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengkampanyekan kepada kaum milenial agar tidak mudik di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, jika mereka memang menyayangi orang tua dan kakek neneknya.
Baca Juga: Mantan Kekasih Angel Lelga Dicopot Jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan Lantaran Nekat Gelar Pesta Pernikahan Ditengah Virus Corona Mewabah: Langgar Maklumat Kapolri!"Karena mayoritas yang mudik itu milenial, jadi saya sedang kampanye sekarang milenial jangan pulang. Jika sayang orang tua dan kakek nenekmu jangan pulang, tetaplah tinggal di Jakarta," ujar Kang Emil.Dia beralasan saat ini di peta Jawa Barat sudah banyak warna merah tua hingga merah muda.Warna merah yang semakin tua menandakan mereka adalah mayoritas usia lanjut (lansia) yang ada di Jawa Barat serta yang memiliki penyakit dan dari segi ekonomi kurang mampu.
Baca Juga: China Lagi-Lagi Kecolongan, Sudah Bisa Kendalikan Corona, Kini Lonjakan Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Menggegerkan bak Hantu di Siang Bolong, Sekarang Angkanya Jadi 81.554 Kasus!"Jadi dengan adanya mudik, kami khawatir, peta yang warna merah tua itu akan menjadi sumber pandemi Covid-19," katanya.Emil juga menegaskan, ada dua insentif dari pemerintah pusat agar terbantu tanpa harus mudik. Pertama, penggantian libur mudik ke bulan lain.Kedua, para perantau di Jakarta juga akan mendapatkan penghasilan atau ditanggung oleh Pemprov DKI atau Pemerintah Pusat tergantung domisili para perantau."Penghasilan akan dibantu. Kalau KTP DKI Jakarta (dibantu) oleh Pak Anies. Kalau perantau tidak ber-KTP DKI Jakarta oleh Presiden Joko Widodo atau Pemerintah Pusat," tandasnya. (*)Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com yang berjudul MUI Jelaskan Alasan Mengapa Mudik di Tengah Pandemi Covid-19 Hukumnya Haram