Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jadi Mimpi Buruk bagi Rakyat Indonesia, Terungkap Alasan Jokowi Resmikan Kenaikan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona, Kehabisan Duit?

Nadia Fairuz Ikbar - Kamis, 14 Mei 2020 | 18:30
Jadi Mimpi Buruk bagi Rakyat Indonesia, Terungkap Alasan Jokowi Resmikan Kenaikan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona, Kehabisan Duit?
Instagram @jokowi

Jadi Mimpi Buruk bagi Rakyat Indonesia, Terungkap Alasan Jokowi Resmikan Kenaikan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona, Kehabisan Duit?

GridStar.ID-Wabah virus corona atau yang juga dikenal dengan covid-19 saat ini menjadi momok paling mengerikan bagi umat manusia.

Virus yang digadang-gadang berasal dari Kota Wuhan, China ini hingga detik ini telah berhasil menginfeksi hampir ke seluruh negara di muka bumi.

Tak hanya itu, wabah corona juga seakan-akan meluluh-lantakkan dunia di berbagai sektor, khususnya sektor ekonomi.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong bagi Rakyat Indonesia, Jokowi Resmikan Kenaikan Iuran BPJS di Tengah Wabah Corona, Ini Jumlah Besarannya

Termasuk di Indonesia sendiri, kebanyakan orang saat ini tengah mengalami krisis ekonomi.

Bahkan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari pun sebagian orang merasakan kesusahan.

Terlebih lagi, banyak pekerja yang terpaksa harus di PHK dikarenakan wabah ini.

Baca Juga: Jokowi Minta Angka Covid-19 di Jawa Turun Sebelum Lebaran 2020

Akan tetapi, di tengah kesusahan masyarakat ini Pemerintah Indonesia justru mengeluarkan kebijakan yang lebih memberatkan rakyat.

Seperti yang dilansir dari Tribun-Timur.com, kabar buruk untuk masyarakat peserta BPJS Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan naik lagi dan kali ini hampir 2 kali lipat.

Kenaikan terjadi di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Baca Juga: Lama Dipendam, Seorang Pakar Nilai Jokowi Mulai Capek dan Kesal dengan Cara Anak Buahnya Tangani Corona, Ternyata sang Presiden Sudah Dibohongi Sejak Awal!

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Mei lalu dan mulai diundangkan sehari kemudian.

Mahkamah Agung pernah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Pada 2019, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Jadi Besan Presiden, Begini Penampilan Sederhana Mertua Gibran Rakabuming yang Tetap Jualan Ayam Goreng Demi Menyambung Hidup, Ternyata Kelakuan Putri Solo Alias Mantu Jokowi Turunan dari Sang Ibunya

Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75/2019.

MA mengembalikan iuran sebagaimana isi Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Rp25.500 untuk kelas III

Baca Juga: Media Asing Sanjung Cara Kerja Anies Baswedan yang Tangani Wabah Virus Corona hingga Disetarakan dengan Gurbernur New York, Sebut Jokowi Tak Cepat bak Donald Trump

Rp51.000 untuk kelas II

Rp80.000 untuk kelas I

Saat itu, pengembalian tarif JKN-KIS itu mulai berlaku per Rabu (01/04).

Baca Juga: Virus Corona Masih Mewabah di Indonesia, Jokowi Sebut Soal Hidup Berdamai dengan Covid-19, Deputi Sekretariat Presiden Ini Beberkan Makna di Balik Kalimat Itu Hingga Singgung Soal Kehidupan Baru

Untuk Januari-Maret, tarifnya masih mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019.

"Iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf.

Ia melanjutkan, biaya iuran yang telah dibayarkan pada April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya.

Baca Juga: Bak Angin Segar, Meski Sempat Waspadai Gelombang Kedua Presiden Jokowi Kembali Optimis Indonesia akan Segera Normal dari Covid-19: Secepat-cepatnya!

“BPJS Kesehatan sudah menyesuaikan sistem teknologi informasi (TI) dan penghitungan kelebihan iuran peserta,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan.

Kartu BPJS Kesehatan
Kompas.com/Luthfia Ayu

Kartu BPJS Kesehatan

Pemerintah pada saat itu menyiapkan rencana penerbitan Perpres yang substansinya, antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antarsegmen peserta.

Perpres juga mempertimbangkan dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, serta konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah (pusat dan daerah).

Baca Juga: Ketar-Ketir Terjadi Gelombang ke 2 Virus Corona karena Kembalinya Migran ke Tanah Air, Jokowi Tetap Percaya Diri Ungkap Taget Berakhirnya Covid-19 yang Diprediksi di Bulan Ini

Rancangan Perpres itu telah melalui proses harmonisasi. Selanjutnya akan masuk proses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada presiden.

“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat, terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Coronavirus disease 2019 ( Covid-19 atau Virus Corona ),” kata Iqbal.

Ia berharap nominal terbaru itu tidak membebani masyarakat, sehingga peserta bisa terus rajin membayar iuran rutin tiap bulan.

Baca Juga: Tembus 12.000 Kasus, Jokowi Minta Masyarakat Pahami: Kita Harus Berdamai dengan Covid-19 Sampai Vaksin Ditemukan

“Ini merupakan salah satu wujud gotong royong, khususnya saat bangsa sedang bersama melawan Covid 19,” imbuh Iqbal mengatakan.

Menurut dia, peserta hendaknya tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi Covid-19.

Hal itu karena risiko sakit akan makin menambah keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Pemudik, Tangan Kanan Jokowi Umumkan Cuti Bersama Idul Fitri yang Awalnya Diundur Desember Kini Disebut Bakal Maju ke Akhir Juli 2020!

Apa alasan pemerintah?

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan iuran tersebut dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan.

"Terkait dengan BPJS sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan. Nah tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (13/05).

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sendiri berlaku untuk Kelas I dan II.

Baca Juga: Ternyata Sobat Ambyar Lagu Galau The Godfather of Broken Heart, Jokowi Sempat Titipkan Pesan Khusus Ini untuk Didi Kempot Sebelum Tutup Usia

Kenaikannya hampir dua kali lipat dan berlaku mulai 1 Juli 2020.

Airlangga menjelaskan, iuran untuk Kelas I dan II memang merupakan iuran yang tidak disubsidi pemerintah.

Iuran Kelas I dan II memang ditujukan untuk menjaga keuangan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Dikira Hidupnya Mujur Gegara Anak Presiden, Kaesang Ditantang Tukar Nasib Jadi Pengangguran, Netizen Ketakutan saat Ditanggapi Serius: Mau Ambil Gaji Saya Silahkan!

Sedangkan untuk kelas III baru akan naik tahun 2021.

Menurutnya untuk kelas ini pemerintah masih memberikan subsidi.

"Ada iuran yang disubsidi pemerintah nah ini yang tetap diberikan subsidi. Sedangkan yang lain menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan dari pada operasi BPJS Kesehatan," katanya menerangkan.(*)

Source :Tribun-Timur.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x