Terkait hukuman yang diterima pelaku, Wawan menyatakan jika nanti terbukti pembunuhan berencana, pelaku bisa dikenai ancaman hukuman mati.
"Kalau terbukti pembunuhan berencana bisa ancaman hukuman mati. bisa seumur hidup dan sampai 20 tahun," kata dia.
Artikel ini telah tayang diTribunnews.comdengan judul Polisi Ungkap Fakta Berbeda Soal Motif Satu Keluarga Bunuh Remaja Perempuan 16 Tahun di Bantaeng. (*)