Pasalnya, Pemkab Gowa memberlakukan kebijakan bahwa bagi warga penerima Bansos berupa PKH maupun pemegang Kartu Keluarga Sehat (KKS), tidak berhak lagi menerima bantuan Sembako Covid-19.
"Kami akui ada kesalahan data dalam penyaluran bantuan Sembako Pemkab,"kata Sachrial, Pelaksana Tugas Harian (PLTH) Kepala Desa Bontoramba.
Sachrial mengaku sangat berterima kasih atas kesadaran salah satu warganya itu.
“Memang aturan yang berlaku demikian, penerima PKH mau pun KKS sudah tidak berhak menerima paket Sembako dari Pemkab," lanjut Sachrial.
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul Kisah Irma, Kembalikan Bantuan Sembako karena Tak Tahan Lihat Tetangga Kelaparan. (*)