Namun, apabila air tertelan saat puasa dilakukan secara sengaja dan berlebihan maka dapat membatalkan puasa.
"Di antara perkara yang membatalkan puasa ialah masuknya sesuatu ke dalam rongga (tengah dan yang terbuka)," kata Dr Syamsul Bakri.
Maka dari itu menurut Syekh Ibnu Hajar Al-haitami seorang ulama lain di bidang fikih mazhab Syafi'i mengatakan, bahwa berkumur secara berlebihan saat berwudhu maka berpotensi membatalkan puasa apabila sedang menjalankannya.
Bukan hanya berkumur, menghirup air secara berlebihan juga hukumnya dapat membatalkan puasa.
"Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa," tutup Syekh Ibnu Hajar. (*)