GridStar.ID - Hampir seluruh umat muslim di seluruh dunia serempak menjalankan ibadah puasa di tengah wabah virus corona.
Meski telah berpuasa, muslim tetap wajib menunaikan ibadah salat lima waktu tiap harinya.
Ketika hendak salat diharuskan berwudhu lebih dulu.
Saat melakukan gerakan wudhu salah satunya berkumur menggunakan air.
Namun, saat itu seringkali justru tidak sengaja menelan airnya.
Hal ini pun menjadi pertanyaan soal hukum apabila air tertelan saat puasa.
Melansir Nakita.id, nah berikut penjelasan menurut ahli agama terkait dengan hukum apabila air tertelan saat puasa.
Apabila air tertelan saat berpuasa dan dilakukan tidak sengaja maka, hukumnya adalah makruh dan tidak membatalkan puasa.
"Hukumnya makruh," jelas Dr Syamsul Bakri selaku Dosen Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam sekaligus Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama IAIN Surakarta melansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Wajah Glowing saat Lebaran? Selama Puasa Pakai Masker Susu Bubuk, yuk!