GridStar.ID - Beberapa waktu yang lalu berembus kabar bahwa THR untuk PNS tidak akan cair.Kabar gembira pun tiba, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap cair pada tahun ini.Hal ini disampikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada Selasa (14/04).
Baca Juga: Tangan Kanan Jokowi Umumkan Tak Ada THR untuk Pejabat Negara Demi Penanganan Covid-19, Bagaimana Nasib PNS dan Pensiunan?Selain PNS, anggota TNI dan Polri juga ikut menerima THR Lebaran 2020 dalam waktu yang telah ditentukan."Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan," jelas dia.Yang perlu digarisbawahi, THR pada tahun ini hanya diberikan kepada ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.Baca Juga: Tak Semua Dapat THR, Ini Daftar Profesi yang Harus Rela Tak Dapat Tunjangan Hari Raya di Tengah Pandemi Virus Corona
Artinya, para pejabat eselon II dan I tidak akan menerima THR."THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN, TNI, Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani.Presiden, wakil presiden, dan para menteri juga tidak akan mendapat THR.
Baca Juga: Banyak Warga yang Terancam PHK dan Tak Bisa Bekerja di Tengah Virus Corona, Presiden Jokowi Selamatkan Nasib Karyawan dengan Kartu Prakerja hingga Kepastian THRKebijakan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD."Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.Saat ini, aturan PNS masih digodok dan biasanya akan dirilis dalam Peraturan Pemerintah (PP).Baca Juga: Ngaku Duitnya Nggak Habis-Habis, Nyatanya Nikita Mirzani Kudu Gigit Jari, Potong THR 130 Karyawan Gara-Gara Sepi Job: Masih Mending yang Lain Malah Kagak Dikasih dan Dipecat-pecatin!
Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti mengatakan, THR untuk PNS akan cair paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.Artinya, bila Lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, maka THR untuk PNS akan cair pada 13-14 Mei 2020.Meski THR untuk PNS dipastikan cair, tapi jumlahnya tidak sama seperti tahun lalu.
Baca Juga: Tenteng Tas Berlogo Inter Milan, Pengusaha Tajir Melintir Sekaligus Menteri BUMN Erick Thohir Kepergok Bawa Duit yang Bikin Raffi Ahmad Melongo: Bagi Dolarnya Buat THR Pak!Dikutip dari Kompas.com, THR PNS tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak.THR untuk PNS tahun ini tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin)."Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin," kata Sri Mulyani.Baca Juga: Penyanyi Dangdut Ini Putuskan Lepas Hijab saat Ditinggal Suami 14 Tahun Mendekam di Penjara Gegara Uang Panas Impor Daging, Alasannya Hijrah Bikin Elus Dada
Lantas, berapa besaran THR yang akan diterima PNS pada tahun ini?Bila merujuk pada pernyataan Sri Mulyani, maka berikut rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019.Gaji PNS golongan 1Golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Baca Juga: Lama Tak Terdengar Kabarnya, Lucinta Luna Jalani Ibadah Ramadan di Rutan: Biasa Salat Pakai Mukena Seperti WanitaRincian:IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500ID: Rp 1.815.800 - Rp 2.686.500Gaji PNS golongan 2PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.Rincian:IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000Baca Juga: Lantaran Ulah Ngeyel Manusia, Denny Darko Ungkap Penerawangan Mengejutkannya Soal Gelombang 3 Wabah Covid-19, Ada Apa?
Gaji PNS Golongan 3PNS golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).Rincian:IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000Bila ada tambahan berupa tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan panak, berikut uraian ketentuannya sesuai Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977:
Baca Juga: Anaknya Dinikah Siri Duda Kaya Raya Beranak Satu, Ayah Zaskia Gotik Buka Suara Setelah Tahu Kebenarannya, Terungkap Perlakuan Menantu pada Abah dan Emak!- PNS yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.- PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.
Baca Juga: Belum Ada Vaksin Khusus Corona, Ahli Dunia Kini Uji Obat Penyakit Sejuta Umat yang Disebut Bisa Sembuhkan Pasien Covid-19, Apa Itu?- Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 anak, termasuk anak angkat.- Apabila suami istri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi. (*)Artikel ini telah tayang di Intisari.grid.id yang berjudul Kabar Gembira, THR untuk PNS Tetap Cair Tahun Ini, Inilah Jadwal Cairnya dan Jumlah yang akan Diterima