6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan kemanan
Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak! Berikut Daftar 6 Pembatasan di PSBB untuk Cegah Covid-19"