Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

6 Daftar Pembatasan dalam PSBB Guna Cegah Penularan Covid-19

Nadia Fairuz Ikbar - Selasa, 14 April 2020 | 05:30
6 Daftar Pembatasan dalam PSBB Guna Cegah Penularan Covid-19
Ilustrasi lockdown karena virus corona(Shutterstock) via Kompas.com

6 Daftar Pembatasan dalam PSBB Guna Cegah Penularan Covid-19

Pembatasan dilakukan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

Namun, pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko, tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, serta kebutuhan pokok.

Selain itu, juga tidak berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum untuk kebutuhan dasar lainnya seperti olahraga.

Baca Juga: Di Indonesia Warga Kerap Tolak Pemakaman Korban Virus Corona, Nasib Jenazah Pasien Covid-19 Justru Dimuliakan di Madinah, Tempat Pemakamannya Istimewa bak Sahabat Rosul

Pengecualian ini juga dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol dan pedoman yang berlaku.

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

Pembatasan dilakukan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Hal ini juga termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.

Baca Juga: Banyak Warga yang Terancam PHK dan Tak Bisa Bekerja di Tengah Virus Corona, Presiden Jokowi Selamatkan Nasib Karyawan dengan Kartu Prakerja hingga Kepastian THR

5. Pembatasan moda transportasi

Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.

Selain itu, moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x