RBP memiliki rencana untuk merampok dan akhirnya ia mengajak MA.
"Berdasarkan pengakuan tersangka RBP, dia selama ini punya utang. Jadi, ketika utang itu sudah jatuh tempo, tersangka kebingungan untuk melunasinya," kata Agustiawan, Jumat (10/04) dikutip dari Tribunnews.com.
"Usai membunuh Chanda, tersangka RBP dan MA menjual motor korban kepada seorang penadah dengan harga Rp 1.750.000. Adapun penadah tersebut tinggal di Kota Tebingtinggi," sambungnya.
Polisi juga menelusuri penadah motor yang dijual tersangka dan diamankan seorang pria berinisial K.
Dua tersangka terancam Pasal 338 subsidair Pasal 340.
Adapun ancaman hukumannya, minimal 15 tahun dan maksimal hukuman mati. (*)