Nasib baik korban ditolong oleh tim dari persatuan ojek online solo dan purwokerto untuk diantar pulang.
Berbanding terbalik, si pelaku justru mendapat penolakan dari keluarga.
Sehingga ia harus dikarantina di tempat yang sudah disediakan pemkot Solo.
"Sama keluarganya ditolak. Kemudian dikarantina," ujarnya.
Terkait status hukum SA karena telah melakukan tindak pidana penipuan pengemudi ojek online, pihaknya menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Andy Rifai mengatakan, belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena belum ada laporan dari korban.
Karena viral di media sosial, akhirnya dilakukan penangkapan terhadap SA.