Mahfud membenarkan bahwa pemerintah daerah memiliki hak untuk mengatur daerah masing-masing.
Namun diperlukan aturan dari Pemerintah Pusat agar tidak berantakan sendiri-sendiri.
Daftar 12 ruas jalan di Medan yang ditutup sebagai bentuk antisipasi penyebaran Virus Corona mulai Sabtu (28/03).
"La ya setuju semuanya mengatur daerahnya. Tapi bagaimana kalau tidak diatur dengan sebuah peraturan pemerintah yang lebih umum?"
"Misalnya dari satu daerah, dari Karawang mau ke daerah yang sebelahnya gitu, kalau masing-masing lockdown kan harus ada peraturan. Ini yang peraturannya belum ada," jelasnya. (*)