GridStar.ID - Wabah virus corona di Indonesia membuat sejumlah wilayah menerapkan lockdown lokal.
Tercatat ada 1.155 kasus covid-19 di Indonesia sejak Minggu, (29/03).
Di tengah kasus yang semakin marak, beredar sebuah surat telegram nomor STR/414/III/OPS.2./2020.
Surat tersebut memerintahkan Kapolres di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk membuat rekayasa penutupan arus lalu lintas dari dan menuju Jakarta.
Hal ini dilakukan jika ada kebijakan karantina wilayah atau lockdown.
Dalam surat telegram itu juga dituliskan pengamanan terkait penutupan akses masuk ke wilayah Jakarta akan dilakukan oleh Polri bersama TNI.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, isi surat telegram itu merupakan skema penutupan ruas jalan di Jakarta jika pemerintah mengimbau untuk lockdown seperti dilansir dari TribunJakarta.
Yusri menegaskan, saat ini Pemprov DKI belum memerintahkan untuk lockdown wilayah. Pemerintah hanya mengimbau masyarakat untuk membatasi kegiatan di luar rumah dan menerapkan physical distancing atau saling menjaga jarak.
"Sekarang situasi Jakarta masih social distancing, physical distancing, tidak ada karantina wilayah atau lockdown.