Namun meksipun diberikan kewenangan, setiap kepala daerah memerlukan izin pemerintah pusat untuk melakukan lockdown.
"Cuma untuk melakukan karantina wilayah itu memang menurut undang-undang harus melalui izin pemerintah pusat," ujar Mahfud.
"Itu ketentuannya, diatur dalam Pasal 60 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018."
Menanggapi kurangnya perhatian pemerintah dalam penanganan virus corona, Mahfud menuturkan koordinasi antara pusat dengan daerah.
"Jadi kita harus mengaturnya, dan menurut saya daerah-daerah sekarang sudah mulai giat kok," kata Mahfud.
"Kita setiap hari koordinasi dengan daerah melalui teleconference, melalui macam-macam saluran kita bangun," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan penanganan Virus Corona dengan karantina wilayah ataupun lockdown tidak tepat dilakukan di Indonesia.
Terkait hal itu, Mahfud mengungkap kengerian yang terjadi di sejumlah negara setelah memberlakukan lockdown.
"Cuma masalah karantina wilayah, masalah lockdown dan sebagainya yang sebenarnya istilah itu tidak tepat untuk Indonesia," terang dia.