GridStar.ID - Pandemi virus corona masih saja menghantui masyarakat di dunia.
Bahkan kini semua aktivitas belajar pun di lakukan di rumah atas kebijakan dari pemerintah.
Hal ini juga memberikan dampak pada Ujian Nasional yang dilakukan di akhir masa sekolah.
Baca Juga: Pemerintah Putuskan Ujian Nasional Ditiadakan, Bagaimana Penilaian Kelulusan Para Siswa Ditentukan?
Akhirnya kebijakan untuk melakukan Ujian Nasional 2020 pun harus dilakukan.
Nadiem menjelaskan dirinya pembatalan UN tertuang dalam surat edaran Mendikbud RI nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
Dilangsir dari laman Kemdikbud, sebelumnya hampir setengah SMK se-Indonesia rampung melaksanakan UN di 28 provinsi dengan total peserta sebanyak 729.763 orang (47,17%) di 7.380 sekolah (53,9%).
Sementara enam provinsi yang menunda pelaksanaan UN adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Riau, dengan total peserta sebanyak 817.169 peserta di 6.311 sekolah.
"Jadi untuk siswa-siswa SMK yang sebagian telah melaksanakan UN," kata ujarnya dalam Bincang Sore dengan topik Kebijakan Ujian Nasional 2020 di Masa Darurat Covid-19, Selasa (24/03).
Pria yang akrab disapa Mas Menteri ini menjelaskan UN di tahun 2020 ini merupakan bentuk pemertaan dari Kemendikbud, sehingga nilai UN tidak memengaruhi siswa.