Follow Us

Bak Tak Henti-hentinya Ketiban Sial, Jennifer Dunn Kini Terancam Pidana Lantaran Kepergok Lakukan Poliandri dengan Faisal Harris, Pernikahan Mereka Dianggap Zina!

Nadia Fairuz - Minggu, 22 Maret 2020 | 08:30
Bak Tak Henti-hentinya Ketiban Sial, Jennifer  Dunn Kini Terancam Pidana Lantaran KepergBak Tak Henti-hentinya Ketiban Sial, Jennifer  Dunn Kini Terancam Pidana Lantaran Kepergok Lakukan Poliandri dengan Faisal Harris dan Pernikahan Mereka Dianggap Zina
Koleksi foto GridStar.ID

Bak Tak Henti-hentinya Ketiban Sial, Jennifer Dunn Kini Terancam Pidana Lantaran KepergBak Tak Henti-hentinya Ketiban Sial, Jennifer Dunn Kini Terancam Pidana Lantaran Kepergok Lakukan Poliandri dengan Faisal Harris dan Pernikahan Mereka Dianggap Zina

Baca Juga: Dendam Kesumat Rumah Tangga Orang Tuanya Dihancurkan, Shafa Harris Sindir Pedas Jennifer Dunn yang Kini Kalang Kabut Kepergok Belum Ceraikan Suami Pertamanya

Melansir dari sebuah tayangan infotainment, kuasa hukum Faisal Harris ketika dimintai keterangan perihal ini juga mengaku bingung.

"Saya sebagai teman, sebagai sahabat, sebagai kuasa hukum, terus terang belum bisa menjelaskan secara detail permasalahan, pokok perkara yang ada dan diketahui oleh media sekarang," kata Firman Chandra, SH, kuasa hukum Faisal Harris.

Dalam kesempatan itu, Firman pun mengatakan kalau secara hukum Faisal Harris artinya dipoliandri karena menikahi istri orang.

Baca Juga: Dikira Kepincut Pelakor, Kini Faisal Harris yang Malah Dituding Sebagai Pebinor karena Nikahi Jennifer Dunn yang Masih Berstatus Suami Orang

"Secara hukum kalau belum ada putusan yang inkrar dari pengadilan agama berarti status masih istri orang," kata Firman.

Firman pun mengaku tidak tahu menahu tentang status Jennifer yang masih sah sebagai istri Bobby ketika menikah dengan Faisal Harris.

Dikutip dari Hukum Online, hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

Baca Juga: Dituding Jarang Pulang dan Tak Beri Nafkah Lahir Batin oleh Jedun, Sosok Ini bak Punya Firasat Buruk Peringati Bobby Michael yang Yakin Bakal Nikahi Jennifer Dunn: Saat Itu yang Penting Ibuku Ridho!

Pasal 9 UUP juga menjelaskan bahwa seseorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi kecuali dalam hal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 UUP.

Dijelaskan pula bahwa wanita yang belum bercerai dengan suaminya walaupun sudah tidak tinggal bersama, masih tetap terikat dalam tali perkawinan.

Apabila wanita tersebut ingin menikah lagi, maka ia harus bercerai terlebih dahulu dengan suaminya dan telah melewati waktu tunggu.

Source : GridHot.ID

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular