Dan secara hukum Islam, praktik Poliandri ini dilarang (haram hukumnya).
Jadi, wanita yang kawin lagi padahal belum bercerai dengan suaminya melakukan perkawinan poliandri.
Poliandri ini dilarang baik menurut hukum Islam maupun hukum negara karena praktik poliandri adalah termasuk perzinahan.
Oleh karena itu, pelaku poliandri dapat dipidana.(*)