"Kami sudah melaporkan ini kasusnya adalah penipuan dan penggelapan. Ini dilaporkan di Polda Metro Jaya. Laporannya tertanggal 20 Januari 2020."
Sebelumnya pihak Fakhran sudah meminta penyelesaian kasus secara baik-baik dengan Irwansyah hingga kemudian melayangkan somasi.
"Dia menyatakan akan membayar 500 juta, bagi kami itu pengakuan dia melakukan suatu perbuatan," tutur Diarson.
Namun Irwansyah enggan memberikan data dan laporan keuangan bisnis kue Gigieat Cake.
"Belakangan dia tidak berani memberikan data ini sama kami."
Fakhran lantas buka suara dan membeberkan banyak rencana awal yang tidak direalisasikan.
"Banyak hal yang tidak terjadi sesuai yang diomongin di awal.
Seperti laporan, laporan keuangan sangat jarang diberikan ke kita.
Adanya laporan penjualan yang kita nggak tahu uangnya keluarnya kemana," tutur Fakhran Rifqi.
Sebelumnya Irwansyah juga pernah dilaporkan oleh Medina Zein terkait kasus yang sama