Kejanggalan lainnya, Irwansyah juga sudah membagikan keuntungan di bulan-bulan awal bisnis berjalan.
"Di PT itu dia menginvestasikan Rp 1,7 miliar. Awalnya dia mengatakan bahwa akan membuka outlet 100.
Ternyata beberapa bulan kemudian, Irwansyah dan kawan-kawan sudah berbagi keuntungan," ungkap Diarson Lubis.
Fakhran tidak mengetahui bagaimana dasar pembagian uang di bisnis tersebut.
"Transfer uang per dua bulan Rp 66.700.000 sampai tiga kali dan dipertanyakan ini dasarnya apa.
Karena syirkah itu prinsipnya memang modal disetor, setelah ada keuntungan baru dibagi hasil.
Tapi ini baru tiga bulan kemudian sudah keluar uang sekitar Rp 1,6 M.
Pembagiannya ada beberapa orang di sini. Kalau dalam logika kita, itu uang yang didapat langsung dibagi-bagikan lagi," ujar Diarson Lubis.
Di sisi lain hingga kini, laporan Medina Zein atas Irwansyah terkait kasus penggelapan di bisnis kue Bandung Makuta juga masih berjalan. (*)