GridStar.ID - Perseteruan antara jebolan Indonesian Idol Karen Pooroe dengan mantan suaminya Arya Claproth memasuki babak baru.
Kepolisian resmi menetapkan suami penyanyi Karen Pooroe, Arya Satria Claproth menjadi tersangka.
Ia terkena kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT).
Melansir Kompas.com, penetapan tersangka ini adalah tindak lanjut laporan Karen Pooroe ke Polrestabes Bandung terhadap suaminya yang diduga telah melakukan KDRT.
"(Arya Satria Claproth) Sudah ditetapkan sebagai tersangka per hari ini," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya kepada Kompas.com, Rabu (11/03/).
Saat ini kata Ulung, kepolisian belum menahan Arya.
Polrestabes Bandung akan memanggil Arya terlebih dahulu untuk pemeriksaan lebih lanjut berkait penetapan status tersangka tersebut.
"Belum (ditahan), baru akan dibuatkan suratnya, untuk dipanggil," ujar Ulung.
Ketika ditanya kapan Arya akan dipanggil kembali oleh pihak kepolisian untuk pendalaman kasus, Ulung belum bisa memastikan.
"Surat pemanggilan, nanti dari penyidik yang tahu kapan dipanggil," ujarnya.
Adapun, polisi menjerat Arya dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Dengan ancaman hukuman selama empat bulan penjara.
Penyanyi Karen Pooroe buka suara perihal suaminya, Arya Satria Claproth, yang kini statusnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Oh ya? Bagus," kata Karen saat dihubungi wartawan, Rabu (11/3/2020).
Ia kemudian mengatakan, status tersangka itu sudah pantas disematkan untuk Arya atas perbuatannya.
"Ya harus dapat dong ganjarannya apa yang sudah diperbuat," ucap Karen.
Sementara dilansir GridStar.ID dari tribunseleb, kini dari hasil autopsi putri Karen sudah keluar.
Meski begituKepolisian belum bisa membeberkan detail hasil autopsi itu kepada publik, karena perlu penyelidikan lebih lanjut. (*)