"Surat pemanggilan, nanti dari penyidik yang tahu kapan dipanggil," ujarnya.
Adapun, polisi menjerat Arya dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Dengan ancaman hukuman selama empat bulan penjara.
Penyanyi Karen Pooroe buka suara perihal suaminya, Arya Satria Claproth, yang kini statusnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Oh ya? Bagus," kata Karen saat dihubungi wartawan, Rabu (11/3/2020).
Ia kemudian mengatakan, status tersangka itu sudah pantas disematkan untuk Arya atas perbuatannya.
"Ya harus dapat dong ganjarannya apa yang sudah diperbuat," ucap Karen.
Sementara dilansir GridStar.ID dari tribunseleb, kini dari hasil autopsi putri Karen sudah keluar.
Meski begituKepolisian belum bisa membeberkan detail hasil autopsi itu kepada publik, karena perlu penyelidikan lebih lanjut. (*)