Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Karen Pooroe Berikan Komentar Atas Ditetapkannya Arya Claproth Menjadi Tersangka Kasus KDRT Terhadap Dirinya: Harus dapat Ganjarannya

Rahma - Kamis, 12 Maret 2020 | 12:00
Komentar Karen Pooroe tentang penetapan Arya sebagai tersangka kasus KDRT
GridStar

Komentar Karen Pooroe tentang penetapan Arya sebagai tersangka kasus KDRT

Baca Juga: Dilaporkan Mantan Suami Arya Claproth atas Dugaan Perzinaan, Karen Pooroe Tegas Menanggapi: Itu Tuduhan Keji!

"Surat pemanggilan, nanti dari penyidik yang tahu kapan dipanggil," ujarnya.

Adapun, polisi menjerat Arya dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Dengan ancaman hukuman selama empat bulan penjara.

Baca Juga: Menyayat Hati, Ibu Ini Temukan Anaknya Tewas dengan Semua Organ Hilang Hanya Tersisa Kulit dan Tulang di Sungai, Penjaga Penitipan Sekolah Dicurigai dan Resmi Ditahan

Penyanyi Karen Pooroe buka suara perihal suaminya, Arya Satria Claproth, yang kini statusnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Oh ya? Bagus," kata Karen saat dihubungi wartawan, Rabu (11/3/2020).

Ia kemudian mengatakan, status tersangka itu sudah pantas disematkan untuk Arya atas perbuatannya.

Baca Juga: Lakukan KDRT di Depan Anak-Anaknya, Terungkap Kakak Chelsea Olivia Nikahi Teman Dekat Istri Meski Belum Resmi Bercerai

"Ya harus dapat dong ganjarannya apa yang sudah diperbuat," ucap Karen.

Sementara dilansir GridStar.ID dari tribunseleb, kini dari hasil autopsi putri Karen sudah keluar.

Meski begituKepolisian belum bisa membeberkan detail hasil autopsi itu kepada publik, karena perlu penyelidikan lebih lanjut. (*)

Source :Kompas.com tribun seleb

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x