GridStar.ID - Nikita Mirzani, hari ini akan menjalankan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Agenda sidang lanjutan Nikita Mirzani kali ini, mendengarkan jawaban dari JPU terhadap eksepsi Nikita pada sidang sebelumnya.
Dilansir Gridstar.ID dari laman Kompas.com dalam pembacaan eksepsi di sidang sebelumnya, Nikita Mirzani memohon kepada Majelis Hakim agar menolak dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nikita Mirzani beralasan permasalahannya dengan Dipo merupakan hal yang lazim di dalam rumah tangga.
"Permasalahan saya dengan Dipo adalah permasalahan rumah tangga biasa yang terjadi pada perselisihan. Untuk itu saya mohon Majelis Hakim menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima," kata Nikita saat membaca nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (02/03).
Pada sidang kali ini Nikita mengaku siap mendengar jawaban dari JPU.
Diketahui dari video yang diunggah oleh kanal Warkop Jurnalis Senin (09/03) Nikita menungkapkan hal tersebut.
"Siap, harus siap," Ujar Nikita.
Nikita mengungkapkan harapannya mengenai kasus yang sedang berjalan ini.
Nikita berharap jika persidangan dilanjutkan dirinya dapat menunjukan bukti-bukti yang sudah dikumpulkannya.
"Kalo Niki sih sebetulnya kepengennya, sidang terus berjalan, supaya bisa menjawab semuanya. Rasa penasaran dari publik," ucap Nikita Mirzani.
"Mau buka voice note boleh, mau buka chat sama cabe-cabean boleh," ungkap Nikita.
Nikita merasa dipersidangan kemarin sudah jelas bahwa sebenarnya Nikita tidak berniat memukul mantan suaminya Dipo Latief.
Artis Berambut pendek ini menyebutkan akan membawa dua saksi jika persidangan dilanjutkan.
Salah satunya bisa saja Fitri Salhuteru sahabat Nikita.
Fitri Salhuteru sahabat Niki mengaku selalu siap untuk dimintai kesaksian.
"Saya selalu siap membela yang benar, harus siap," ujar Fitri.
Nikita menyebutkan Dipo Latief harus hadir untuk memberikan kesaksian jika diminta pada persidangan berikutnya.
Nikita ingin Dipo memberikan kesaksian sebenar-benarnya dan memegang sumpahnya.
"Harus hadir, kalo tidak akan dijemput paksa," ucap Nikita.
Nikita ingin sidangnnya dilanjutkan supaya dirinya bisa menjelaskan alasan dirinya marah kepada Nikita menjelaskan dirinya akan kooperatif ketika Dipo menjadi saksi.
Nikita mengaku akan menjaga emosinya.
Nikita merasa lelah menghadapi permasalahannya
"Emosi dijaga insha Allah,"
Selain itu Nikita juga membantah dakwaan JPU yang menyebut dia menganiaya Dipo Latief.
"Saya membantah atas semua uraian-uraian JPU bahwa saya tidak pernah melakukan penganiayaan yang dilaporkan ke Polres," kata Nikita sambil menangis.
Lebih lanjut, Nikita mengaku sama sekali tidak memiliki niat untuk melakukan hak tersebut.
Adapun Nikita didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengingat berkas perkaranya telah lengkap alias P21.
Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/01) dini hari.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dan menetapkan dia menjadi tahanan kota.
"harusnya ke luar kota bisa dengan gampang, sekarang harus izin dulu, pulang juga harus izin lagi, kemana pun izin," ujar Nikita. (*)