Syifa Hadju membuat laporan didampingi oleh ibunya, Shendy Hadju, dan Sandy Arifin selaku kuasa hukum.
Setelah lebih dari lima jam dimintai keterangan oleh polisi, Syifa akhirnya melaporkan terduga pelaku dengan nomor laporan teregistrasi TBL/232/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel.
Tak sampai dua pekan, akhirnya pelaku mengungkap pelaku ancaman ke Syifa Hadju.
Pada tanggal 1 Maret 2020, Satreskrim Polres Tangsel telah melakukan penangkapan terhadap tersangka HA di Karanganyar, Jawa Tengah.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Muharram, pelaku pengancaman artis Syifa Hadju memiliki keterbelakangan mental.
"Untuk keterbelakangan ini mungkin enggak etis kalau kita ungkap, yang jelas itu memang dilakukan secara sadar tapi di balik itu semua.
Tersangka ini memang memiliki keterbelakangam mental," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan yang dikutip dari Kompas.com.
Muharram menjelaskan, kondisi itulah yang membuat pihaknya tidak membawa terlapor di hadapan media.
"Dia memiliki keterbelakangan mental di mana kelakuannya enggak sesuai umur normalnya.