GridStar.ID - Presiden Joko Widodo mengumumkan dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) positif terjangkit virus corona.
Hal itu diumumkan langsung di Istana Kepresidenan pada Senin (03/02).
Terdapat dua orang WNI yang dikabarkan melakukan kontak dengan warga negara Jepang yang sudah terjangkit virus corona saat berada di Indonesia.
Dua orang tersebut merupakan ibu berusia 64 tahun dan putrinya 31 tahun.
WNI yang sudah positif virus corona tersebut merupakan warga yang tinggal di wilayah Depok, Jawa Barat.
Saat ini, WNI tersebut di rawat di Rumah Sakit Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Virus yang disebut COVID-19 ini sontak membuat permintaan masker tinggi hingga membuat persediaan masker menjadi langka.
Parahnya, terdapat oknum-oknum tertentu yang mencari keuntungan dibalik peristiwa buruk ini.
Harga-harga masker dijual dengan nominal yang tak lazim dari biasanya.
Satu boks yang berisi 50 masker yang biasanya seharga Rp 20 ribu, kini dijual dengan harga Rp 300 ribu bahkan ada yang lebih dari nominal tersebut.
Banyak yang mengecam oknum penimbun masker, salah satunya artis satu ini, Aming.
Aming sempat unggah tangkapan layar di akun Instagram pribadinya @amingisback (04/02).
Dalam foto tersebut, Aming mengunggah ulang unggahan dari akun @deviwaluyo yang membagikan bunyi sebuah pasal yang ditunjukan untuk oknum penimbun masker.
Melalui kanal YouTube Cumi Cumi pada (04/02), Aming ungkapkan kekesalannya pada oknum penimbun masker.
"Tiap ada peristiwa yang tidak enak selalu jadi momentum untuk selalu jualan kenapa sih? nggak papa jualan tiap orang berhak mencari rezeki.
Sekarang lagi susah tetep ya, nggak usah ya lagi virus corona gila-gilaan, kayak kalau lagi lebaranlah, orang lagi susahlah ditimbun barangnya, dinaikan harganya" Tutur Aming.
Aming juga memberi peringatan pada oknum penimbun masker atas perbuatannya.
"Hati hati aja untuk para penimbun barang gue baca ada pasalnya, ada pasal pidananya, pasal 117 nomer 7 tentang perdagangan.
Baca Juga: Pakai Masker Bukan Satu-satunya Cara untuk Cegah Corona, Ini Penjelasannya
Dimana kalau ada orang yang dengan sengaja menimbun barang dalam waktu yang susah itu pasti kena pidana 5 tahun penjara dan denda 50 juta asal tau aja ya" Ungkap Aming.
"Lu mikir nggak sih sebab akibat dengan apa yang lo lakuin, lo pikir nggak sih dengan borong semua sembako, nggak semua orang punya daya beli yang sama" Lanjunya. (*)