Sekarang lagi susah tetep ya, nggak usah ya lagi virus corona gila-gilaan, kayak kalau lagi lebaranlah, orang lagi susahlah ditimbun barangnya, dinaikan harganya" Tutur Aming.
Aming juga memberi peringatan pada oknum penimbun masker atas perbuatannya.
"Hati hati aja untuk para penimbun barang gue baca ada pasalnya, ada pasal pidananya, pasal 117 nomer 7 tentang perdagangan.
Baca Juga: Pakai Masker Bukan Satu-satunya Cara untuk Cegah Corona, Ini Penjelasannya
Dimana kalau ada orang yang dengan sengaja menimbun barang dalam waktu yang susah itu pasti kena pidana 5 tahun penjara dan denda 50 juta asal tau aja ya" Ungkap Aming.
"Lu mikir nggak sih sebab akibat dengan apa yang lo lakuin, lo pikir nggak sih dengan borong semua sembako, nggak semua orang punya daya beli yang sama" Lanjunya. (*)